Sejarah BPM IBI Kesatuan

Gemini_Generated_Image_8lunu58lunu58lun

Badan Pengendali Mutu (BPM) merupakan unit yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal di lingkungan Institut Bisnis dan Informatika (IBI) Kesatuan guna menjamin peningkatan kualitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan. Cikal bakal lembaga ini dimulai dengan pembentukanBadan Kendali Mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Kesatuan berdasarkan Keputusan Ketua STIE Kesatuan Nomor 092/K/STIEK/VIII/2004 yang bertugas melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap proses pembelajaran. Selanjutnya, untuk memperkuat sistem penjaminan mutu, pada tahun 2008 dibentukUnit Quality Assurance (QA) melalui Keputusan Ketua STIE Kesatuan Nomor 008.2/K/STIEK/II/2008 yang mengoordinasikan program peningkatan mutu institusi. Dalam perkembangannya, pada tahun 2015 dilakukan perubahan nomenklatur menjadiBadan Pengendali Mutu (BPM) melalui Keputusan Ketua STIE Kesatuan Nomor 032.1/K/STIEK/VI/2015. Seiring dengan perubahan bentuk kelembagaan STIE Kesatuan menjadiInstitut Bisnis dan Informatika Kesatuan berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 764/KW/II/2019 tanggal 23 Agustus 2019, BPM tetap menjalankan fungsi strategis dalam mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi implementasi penjaminan mutu di tingkat institusi.