Peningkatan SPMI

Tahap peningkatan merupakan bagian dari upaya IBI Kesatuan untuk mewujudkan perbaikan mutu secara berkelanjutan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Setelah melalui proses pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian, standar yang telah tercapai atau terpenuhi dengan baik akan ditinjau kembali untuk ditingkatkan kualitasnya.

Proses peningkatan standar dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Audit Mutu Internal (AMI), rekomendasi dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), serta perkembangan kebutuhan pemangku kepentingan dan tuntutan peningkatan kualitas pendidikan tinggi. Standar yang telah berhasil dicapai tidak hanya dipertahankan, tetapi juga ditingkatkan menjadi standar yang lebih tinggi guna mendorong peningkatan kinerja institusi.

Standar yang telah diperbarui tersebut kemudian ditetapkan kembali oleh Rektor sebagai standar baru yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan IBI Kesatuan. Dengan demikian, siklus SPMI terus berjalan secara dinamis melalui proses peningkatan standar yang berkelanjutan.

Melalui tahap peningkatan ini, IBI Kesatuan berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi serta membangun budaya mutu yang berkesinambungan di seluruh unit kerja.