Penetapan SPMI
Tahap penetapan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan proses awal dalam memastikan terselenggaranya penjaminan mutu di IBI Kesatuan secara sistematis dan berkelanjutan. Pada tahap ini, IBI Kesatuan menetapkan berbagai standar mutu yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Penetapan standar mutu dilakukan oleh Rektor IBI Kesatuan berdasarkan usulan dan kajian dari Badan Penjaminan Mutu bersama unit terkait. Proses penyusunan standar mempertimbangkan ketentuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), visi dan misi IBI Kesatuan, kebutuhan pemangku kepentingan, serta praktik baik dalam pengelolaan perguruan tinggi.
Standar yang telah ditetapkan tidak bersifat statis, tetapi ditinjau dan ditingkatkan secara berkala untuk menjamin relevansi dan efektivitasnya. Proses peningkatan standar dilakukan berdasarkan hasil Audit Mutu Internal (AMI) serta rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Melalui mekanisme tersebut, perguruan tinggi dapat melakukan evaluasi terhadap pencapaian standar, mengidentifikasi peluang perbaikan, serta menetapkan standar yang lebih tinggi guna mendorong peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Dengan demikian, tahap penetapan dalam SPMI menjadi fondasi penting dalam membangun budaya mutu di lingkungan IBI Kesatuan serta memastikan bahwa setiap standar yang ditetapkan selalu relevan, terukur, dan mendukung pencapaian tujuan institusi.
