Pengendalian SPMI

Tahap pengendalian merupakan proses tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Setelah kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) dilaksanakan, berbagai temuan audit baik berupa ketidaksesuaian maupun peluang peningkatan mutu akan dianalisis dan ditindaklanjuti oleh unit terkait.

Upaya pengendalian dilakukan melalui pelaksanaan tindakan koreksi terhadap temuan ketidaksesuaian serta tindakan peningkatan untuk memperbaiki dan menyempurnakan proses yang telah berjalan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap permasalahan yang ditemukan dapat diselesaikan secara sistematis serta tidak terulang pada periode berikutnya.

Seluruh hasil evaluasi dan tindak lanjut tersebut dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi dan unit terkait. Dalam forum RTM, pimpinan melakukan peninjauan terhadap efektivitas pelaksanaan standar, mengevaluasi hasil AMI, serta menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

Melalui tahap pengendalian ini, IBI Kesatuan memastikan bahwa setiap hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti secara tepat dan terarah sehingga sistem penjaminan mutu dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.