Pelaksanaan SPMI

Tahap pelaksanaan merupakan proses penerapan standar yang telah ditetapkan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Setelah standar mutu ditetapkan oleh Rektor, seluruh standar tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan IBI Kesatuan dalam melaksanakan kegiatan akademik maupun non-akademik.

Pelaksanaan standar dilakukan oleh pihak-pihak yang tercantum dalam pernyataan standar, baik pada tingkat institusi, fakultas, program studi, maupun unit pendukung lainnya. Setiap unit bertanggung jawab untuk mengimplementasikan standar sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya, sehingga seluruh proses penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam tahap ini, setiap unit kerja diharapkan mampu menjalankan kegiatan secara konsisten, terukur, dan terdokumentasi, sehingga pencapaian standar mutu dapat dipantau dengan baik. Pelaksanaan standar juga didukung oleh berbagai dokumen mutu, prosedur operasional, serta mekanisme monitoring yang memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan standar yang berlaku.

Melalui pelaksanaan standar yang baik dan konsisten, IBI Kesatuan dapat memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan dalam SPMI.

.